Kamis, 31 Mei 2012

Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) adalah sebuah daerah otonomi setingkat propinsi, satu dari 26 daerah Tingkat I yang ada di Indonesia. Propinsi ini ber-Ibukota di Yogyakarta, sebuah kota yang kaya predikat, baik berasal dari sejarah maupun potensi yang ada, seperti sebagai kota perjuangan, kota kebudayaan, dan kota pariwisata. Latar belakang kehidupan masyarakat Yogyakarta berkaitan erat dengan sejarah kehidupannya, sehingga hal tersebut sangat berpengaruh terhadap etika masyarakatnya.

Sejarah asal mula nama Yogyakarta atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa) Menurut Babad Gianti adalah nama yang diberikan Paku Buwono II (raja Mataram tahun 1719-1727) sebagai pengganti nama pesanggrahan Gartitawati. Yogyakarta berarti Yogya yang kerta, Yogya yang makmur, sedangkan Ngayogyakarta Hadiningrat berarti Yogya yang makmur dan yang paling utama. Sumber lain mengatakan, nama Yogyakarta diambil dari nama (ibu) kota Sanskrit Ayodhya dalam epos Ramayana. Dalam penggunaannya sehari-hari, Yogyakarta lazim diucapkan Jogja (karta) atau Ngayogyakarta (bahasa Jawa).

Sebutan kota perjuangan untuk kota ini dikarenakan peran Yogyakarta dalam perjuangan bangsa Indonesia pada jaman kolonial Belanda dan jaman penjajahan Jepang. Yogyakarta pernah menjadi pusat kerajaan, baik Kerajaan Mataram (Islam), Kesultanan Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualam. Serta pernah pula menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia.

Sebutan kota kebudayaan untuk kota ini berkaitan erat dengan peninggalan-peninggalan budaya bernilai tinggi pada masa kerajaan-kerajaan yang sampai sekarang masih tetap lestari. Sebutan ini juga berkaitan dengan banyaknya pusat-pusat seni dan budaya. Sebutan kata Mataram yang banyak digunakan sekarang ini, tidak lain adalah sebuah kebanggaan atas kejayaan Kerajaan Mataram.

Sebutan Yogyakarta sebagai kota pariwisata menggambarkan potensinya dalam kacamata kepariwisataan. Yogyakarta adalah daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali. Berbagai jenis obyek wisata dikembangkan di wilayah ini, seperti wisata alam, wisata sejarah, wisata budaya, wisata pendidikan, bahkan, yang terbaru, wisata malam.

Dasar filosofi pembangunan daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Hamemayu Hayuning Bawana, sebagai cita-cita luhur untuk menyempurnakan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya daerah yang perlu dilestarikan dan dikembangkan. Secara filosofis, budaya Jawa khususnya Budaya DIY dapat digunakan sebagai sarana untuk Hamemayu Hayuning Bawana. Ini berarti bahwa Budaya tersebut bertujuan untuk mewujudkan masyarakat ayom ayem tata, titi, tentrem karta raharja. Dengan kata lain, budaya tersebut akan bermuara pada kehidupan masyarakat yang penuh dengan kedamaian, baik ke dalam maupun ke luar.

Yogyakarta menjadi seperti saat ini, karena latar belakang yang dimilikinya. Berbagai peristiwa yang dialami kota ini melahirkan budaya jawa serta menumbuhkan nilai-nilai etika orang jawa yang terkenal akan kesopanan dan keramahannya. Budaya kerajaan yang telah lampau masih melekat erat pada kota Yogyakarta, hal ini ditunjukkan pada sistem pemerintahan kesultanan yang masih dapat dipertahankan. Sehingga berpengaruh pada kehidupan masyarakat di Yogyakarta.

Dalam hal kebudayaan propinsi Yogyakarta masih sangat kental dengan budaya Jawanya. Dalam kehidupan sehari-hari seni dan budaya seolah tak terpisahkan dan sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat setempat. Terbukti mulai masih kanak-kanak sampai dewasa, banyak masyarakat Yogyakarta sangat sering menyaksikan dan mengikuti beraneka ragam acara kesenian dan kebudaya di kota ini.
 
Tradisi selalu di pertahankan oleh kebanyakan masyarakat Yogyakarta. Bahkan setiap tahapan kehidupan mempunyai arti tersendiri. Nilai-nilai tradisional selalu mewarnai upacara-upacara adat budaya Yogya. Bagi masyarakat propinsi Yogyakarta, seni dan budaya sudah menjadi satu bagian yang seolah tak terpisahkan dari kehidupan mereka.

Salah satu kesenian khas daerah Yogyakarta antara lain kethoprak, ada juga jathilan, serta wayang kulit yang sudah menyatu menjadi bagian budaya Indonesia. Selain itu propinsi Yogyakarta juga sudah dikenal dalam pembuatan pakaian tradisional dengan dengan cara dan gaya yang unik seperti batik kain dicelup.

Jathilan
Dikenal juga sebagai Jaran Kepang, Jaran Dor atau Kuda Lumping di daerah lain, Jathilan adalah sebuah seni pertunjukan yang berkembang luas di berbagai penjuru Yogyakarta. Dengan anyaman bambu yang dibuat menyerupai kuda, Jathilan dipertunjukkan umumnya pada siang dan sore hari oleh sekelompok seniman yang terdiri dari penari dan penggamel (pemain gamelan).

Dahulu, Jathilan merupakan sebuah tarian ritual untuk memanggil roh kuda dan meminta keamanan desa serta keberhasilan panen. Menurut perannya dalam masyarakat Jawa, kuda melambangkan kekuatan, kepatuhan, dan sikap pelayanan dari kelas pekerja. Hal inilah yang menginspirasi seluruh pertunjukan Jathilan yang menempatkan penari dengan kuda-kudaan sebagai pusat perhatian.

Gambar1. Penari Jathilan

Wayang Jawa Yogyakarta

Pagelaran wayang kulit dimainkan oleh seorang yang kiranya bisa disebut penghibur  publik terhebat di dunia. Bagaimana tidak, selama semalam suntuk, sang dalang memainkan seluruh karakter yang ada di wayang kulit yang merupakan orang-orangan berbahan kulit kerbau dengan dihias motif hasil kerajinan tatah sungging (ukir kulit). Dalang harus mengubah karakter suara, berganti intonasi, mengeluarkan guyonan dan bahkan bernyanyi. Untuk menghidupkan suasana, dalang dibantu oleh musisi yang memainkan gamelan dan para sinden yang menyanyikan lagu-lagu Jawa.
Tokoh-tokoh dalam wayang keseluruhannya berjumlah ratusan. Orang-orangan yang sedang tak dimainkan diletakkan dalam batang pisang yang ada di dekat sang dalang. Saat dimainkan, orang-orangan akan tampak sebagai bayangan di layar putih yang ada didepan sang dalang. Bayangan itu bisa tercipta karena setiap pertunjukan wayang memakai lampu minyak sebagai pencahayaan yang membantu pemantulan orang-orangan yang sedang dimainkan.

 Gambar 2. Wayang Kulit Yogyakarta

Dalam berkomunikasi, bahasa pengantar sehari-hari umumnya masyarakat Yogyakarta menggunakan bahasa Jawa. Propinsi Yogyakarta merupakan salah satu pusat bahasa dari sastra Jawa seperti bahasa parama sastra, ragam sastra, bausastra, dialek, sengkala serta lisan dalam bentuk dongeng, japamantra, pawukon, dan aksara Jawa.

Untuk melestarikan budaya Yogya terdapat prasarana budaya sebagai penunjang terhadap kelestarian serta pengembangan kreativitas seniman Yogyakarta dan hingga sekarang terdapat 130 buah prasarana seperti panggung kesenian, pendopo, ruang pameran, ruang seni pertunjukan, studio musik balai desa, auditorium, sanggar seni, lapangan dan lain-lain.

Referensi :



Jumat, 11 Mei 2012

HAKIKAT BANGSA dan NEGARA


A.    Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Sebelum membahas tentang hakikat Bangsa dan Negara, sebaiknya memulai pembahasan dari pemahaman tentang hakikat manusia, karena manusia merupakan unsur utama dalam pembentukan suatu bangsa dan negara. Dalam bahasa Sansekerta, manusia berasal dari kata manu atau dalam bahasa Latin men yang berarti berpikir dan berakal budi.
Secara mendasar dan menjadi kodratnya, manusia dapat digolongkan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
1.      Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
a.      Manusia sebagai Makhluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang paling mulia yang terdiri dari jiwa dan raga yang dibekali akal budi, perasaan, keinginan dan keyakinan yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai harapan, keinginan, cita-cita dan kebutuhan yang berbeda-beda antara manusia satu dengan yang lainnya.
b.      Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial maksudnya adalah manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin dapat melakukannya sendiri, melainkan membutuhkan bantuan dan kerjasama dengan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia pada dasarnya adalah makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menjadi bagian dari manusia lainnya yang hidup dalam suatu lingkungan, dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat sampai yang lebih luas yaitu bagian dari lingkungan Negara. Oleh karena itu, manusia harus saling menyesuaikan diri atau beradaptasi agar perbedaan-perbedaan yang dibawa secara kodrat sebagai makhluk individu tidak merusak lingkungan mereka dan manusia hidup damai.

 Gambar 1. Kerja sama yang dilakukan manusia di lingkungannya sebagai makhluk sosial

1.      Hakikat Bangsa dan Unsur- Unsur Pembentuk Bangsa
a.      Pengertian Bangsa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian bangsa diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki persamaan asal keturunan, adat, budaya dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Contohnya, seperti bangsa Indonesia yang lahir karena adanya persamaan-persamaan seperti adat, bahasa, budaya,cita-cita, sejarah dan wilayah.
Istilah bangsa sering disebut juga dengan rakyat, namun sesungguhnya pengertian bangsa dan rakyat itu berbeda. Oleh karena itu, para ahli ilmu Negara membedakan pengertian bangsa dengan  rakyat. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dikatakan bangsa apabila manusia itu terorganisasi secara politik.
2.      Dikatakan rakyat apabila manusia itu terorganisasi secara sosiologis misalnya adat, budaya, perasaan dan agama.
Berikut ini pengertian bangsa menurut beberapa ahli
1.      Ernest Renan
Bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam satu ikatan batin yang dipersatukan karena persamaan sejarah dan cita-cita yang sama serta hasrat dan kesetiakawanan yang agung. Bangsa terbentuk atas dasar solidaritas.
2.      Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
3.      Friederich Ratzel
Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik)
4.      Jacobsen dan Lipman Bower
Bangsa adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik (culture unity dan political unity)
5.      Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
6.      J.Stalin
Bangsa adalah komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk secara historis karena kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan biologis yang terwujud dalam budaya bersama.
7.      Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
8.      Soekarno
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
9.      C.S.T. Kansil
Bangsa adalah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu, karena memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri (C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2005 :79).
b.      Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Sekalipun belum terdapat kesamaan atau kesepahaman antara para ahli kenegaraan dalam mendefinisikan bangsa, namun mereka memiliki kesamaan dalam menentukan faktor objektif tentang terbentuknya Negara. Kesamaan pandangan itu adalah bahwa secara umum bangsa terbentuk karena adanya unsur-unsur :
1.      Rasa kesatuan dan persatuan,
2.      Kesamaan keturunan,
3.      Adat istiadat,
4.      Budaya,
5.      Bahasa, dan
6.      Cita-cita.
Lahirnya bangsa dan Negara Indonesia didasarkan pada unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Adanya kesamaan sejarah,
2.      Adanya persamaan nasib,
3.      Adanya kesamaan budaya,
4.      Adanya kesamaan wilayah, dan
5.      Adanya kesamaan cita-cita.

B.    Hakikat Negara dan Unsur-Unsur Pembentuk Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara terjemahan dari staat (Belanda), state (Inggris), e’tat (Prancis), statum (Latin), dan Lo Stato (Italia). Dalam bahasa Sansekerta istilah Negara berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota atau penguasa. Adapum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara merupakan organisasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Suatu organisasi kekuasaan yang teratur.
b.      Kekuasaannya bersifat memaksa dam monopoli.
c.       Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d.      Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
2.      Sifat Hakikat Bangsa
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan. Sifat-sifat khusus Negara adalah sebagai berikut :
a.      Sifat Memaksa
Sifat memaksa berarti Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati. Dengan sifat memaksa ini diharapkan penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarki dapat dicegah.
b.      Sifat Monopoli
Sifat monopoli berarti Negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Sifat Mencakup Semua (All-Encompassing, All-Embracing)
Sifat mencakup semua berarti seluruh peraturan undang-undang dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.
3.      Asal Mula Terjadinya Negara
Dalam mengkaji asal mula terjadinya Negara, dalam pandangan para ahli kenegaraan dapat dibedakan melalui empat pendekatan, yaitu pendekatan primer, pendekatan sekunder, pendekatan fakta sejarah dan pendekatan teoritis.
a.      Pendekatan Primer
Berdasarkan pendekatan primer terjadinya Negara dimulai dari masyarakat hukum paling sederhana kemudian berkembang ke tingkat yang lebih maju dan kompleks yang dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Suku (genootschap), merupakan perkembangan awal terjadinya Negara yang dimulai dari kehidupan manusia dalam lingkungan keluarga yang kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok dan akhirnya menjadi suku-suku. Suku dipimpin oleh seseorang yang disebut Primus Inter Pares yang artinya orang yang pertama berkuasa dan berpengaruh diantara yang sederajat.
2.      Kerajaan (rijk), pada fase ini suku-suku berkembang semakin besar dan luas, suku terkuat menaklukan suku-suku lain yang lebih kecil dan lemah dan akhirnya kepala suku terkuat didaulat untuk memimpin suku-suku yang ditaklukan kemudian muncul kerajaan.
3.      Negara Nasional (staat), pada tahap ketiga ini awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang berkuasa secara absolut. Kekuasaan mutlak dipegang oleh raja, rakyat dipaksa untuk tunduk dan taat pada kemauan dan kehendak raja.
4.      Negara Demokrasi (democratisch natie), fase ini merupakan fase terakhir dari perkembangan Negara secara primer, dimana rakyat telah memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
b.      Pendekatan Sekunder
Berdasarkan pendekatan ini, terjadinya Negara merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri atau dielakkan. Negara lahir karena adanya keinginan atau cita-cita rakyat yang diwujudkan melalui sebuah revolusi rakyat untuk mencapai kemerdekaan dan lahirlah negara.
c.       Pendekatan Fakta Sejarah
1.      Penduduk (occupatie),
2.      Peleburan (fusi),
3.      Penyearahan (cessie),
4.      Penguasaan (anexatie),
5.      Penaikan (accesie),
6.      Pembentukan baru (inovation),
7.      Pemisahan (separatist), dan
8.      Proklamasi (proclamation).
d.      Pendekatan Teoritis
Pendekatan teori adalah bagaimana asal mula terbentuknya Negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut. Pendekatan teori dilakukan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis. Teori-teori terjadinya Negara terjadi atas teori Ketuhanan, teori perjanjian masyarakat, teori kekuasaan dan teori hukum alam.
4. Unsur-unsur Pembentuk Negara
Unsur-unsur pembentuk Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Unsur utama (konstitutif) adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh berdirinya suatu negara. Unsur-unsur tersebut terdiri atas wilayah atau daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
b.      Unsur tambahan (deklaratif) adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak. Unsur tersebut yaitu berupa pengakuan oleh negara lain.

a.       Wilayah atau daerah
Wilayah atau daerah merupakan tempat berpijak atau berdirinya suatu negara dengan batas-batas tertentu yang dapat dibedakan menjadi daratan, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Gambar 2. Wilayah Kedaulatan NKRI sudah diakui oleh dunia internasional

 Gambar 3. Batas Udara NKRI

a.     Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
b.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain.

 Gambar 4. Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, adalah contoh pemerintah yang berdaulat di NKRI

a.       Pengakuan oleh Negara lain
Pengakuan oleh Negara lain didasarkan pada hokum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
Menurut Oppenheimer dalam bukunya International Law, sebagaimana dikutip oleh Muchtar Affandi (1986) pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).


Referensi :
www.bocahkawanua.files.wordpress.com  
Samsu dan Nadiroh. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta.




Kamis, 10 Mei 2012

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

Nama   : Ganjar Febriyani Pratiwi
NPM   : 12410952
Kelas   : 2IB02


SISTEM PEMERINTAHAN

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Sebelum kita membahas tentang sistem pemerintahan presidensial, maka terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.


I. Pengertian Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:

a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu

b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.

c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
  
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri atau kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

a. Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat
dan Indonesia

b. Kabinet Ministrial

Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.


II. Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial

Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Presidensial,

2. Sistem Pemerintahan Parlementer.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen). Sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  • Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  • Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  • Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  • Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  • Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  • Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.

Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  • Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  • Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  • Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  • Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  • Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  • Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
III. Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.

Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintahan di Indonesia sekarang ini.

b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  4. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

Referensi :
 http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay