Minggu, 06 Oktober 2013

Organisasi & Arsitektur Komputer


Komputer merupakan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengolah data menurut prosedur yang telah dirumuskan. Arsitektur Von Neumann menggambarkan komputer dengan 4 bagian utama: Arithmetic Logic Unit  (ALU), Control Unit, Memory, dan port I/O). 

A. Organisasi Komputer
Organisasi Komputer adalah bagian yang terkait erat dengan unit-unit operasional dan interkoneksi antar komponen penyusun sistem komputer. Contohnya adalah teknologi hardware, perangkat antarmuka, teknologi memori, sistem memori, dan sinyal–sinyal kontrol.
Fungsi Komputer :
Pada prinsipnya terdapat 4 buah fungsi operasi, yaitu :
- Operasi Pengolahan Data (Data Processing)
- Operasi Penyimpanan Data (Data Storage)
Operasi Pemindahan Data (Data Movement)
Operasi Kontrol (Control)

B. Arsitektur Komputer

Arsitektur Komputer lebih cenderung pada kajian atribut–atribut sistem komputer yang terkait dengan seorang programmer. Contohnya, set instruksi, aritmetika yang digunakan, teknik pengalamatan, mekanisme I/O.

Arsitektur Komputer adalah desain komputer yang meliputi :
1. Set instruksi
2. Komponen hardware
3. Organisasi atau susunan sistemnya

Ada 2 bagian pokok arsitektur komputer :
1.      Instructure Set Architecture
Spesifikasi yang menentukan bagaimana programmer bahasa mesin berinteraksi dengan komputer.
2.      Hardware System Architecture
Meliputi subsistem hardware dasar yaitu CPU, Memori dan I/O System.

Operasi Sistem Komputer

Secara umum, sistem komputer terdiri atas CPU dan sejumlah device controller yang terhubung melalui sebuah bus yang menyediakan akses ke memori. Umumnya, setiap device controller bertanggung jawab atas sebuah hardware spesifik. Setiap device dan CPU dapat beroperasi secara konkuren untuk mendapatkan akses ke memori. Adanya beberapa hardware ini dapat menyebabkan masalah sinkronisasi.karena itu untuk mencegahnya sebuah memory controller ditambahkan untuk sinkronisasi akses memori.


Pada sistem komputer yang lebih maju, arsitekturnya lebih kompleks. Untuk meningkatkan performa, digunakan beberapa buah bus . Tiap bus merupakan jalur data antara beberapa device yang berbeda. Dengan cara ini RAM, Prosesor, GPU (VGA AGP) dihubungkan oleh bus utama berkecepatan tinggi yang lebih dikenal dengan nama FSB (Front Side Bus) . Sementara perangkat lain yang lebih lambat dihubungkan oleh bus yang berkecepatan lebih rendah yang terhubung dengan bus lain yang lebih cepat sampai ke bus utama. Untuk komunikasi antar bus ini digunakan sebuah bridge .
Tanggung jawab sinkronisasi bus yang secara tak langsung juga mempengaruhi sinkronisasi memori dilakukan oleh sebuah bus controller atau dikenal sebagai bus master . Bus master akan mengendalikan aliran data hingga pada satu waktu, bus hanya berisi data dari satu buah device.
Pada prakteknya, bridge dan bus muster ini disatukan dalam sebuah chipset.
 
Kesimpulan dari artikel di atas adalah terdapat perbedaan antara organisasi komputer dengan arsitektur komputer. Organisasi Komputer merupakan gambaran yang lebih dalam mengenai struktur fungsional dan interkoneksi logika antara unit-unit blok fungsional. Contohnya adalah teknologi hardware, perangkat antarmuka, teknologi memori, sistem memori, dan sinyal–sinyal kontrol. Sedangkan arsitektur komputer adalah sebuah ilmu yang bertujuan untuk perancangan sistem komputer dengan kinerja yang tinggi serta biaya yang sesuai.

Referensi :

 

Etika Menulis di Internet



Internet (interconnection networking) merupakan hubungan komputer secara global yang menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket, sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Saat ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Dengan adanya internet, banyak kemudahan yang akan di dapat oleh setiap pengguna internet seperti, dapat berkomunikasi dengan pengguna internet lain yang jaraknya berjauhan tanpa harus bertemu langsung. Selain itu, dengan internet manusia juga dengan mudah mendapatkan berbagai macam informasi yang di inginkan. Informasi itu di dapat dari penulis yang mempublikasikan tulisannya melalui media internet (online).
Menulis merupakan salah satu cara mencurahkan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang bebas mengekspresikan sesuatu ke dalam bentuk tulisan melalui internet, meskipun tidak memiliki latar belakang jurnalistik. Ketika menulis melalui media internet, hal yang harus diperhatikan yaitu aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online karena tulisan dapat diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet.
Banyak aspek yang belum diketahui seseorang yang suka mempublikasikan tulisannya di internet, mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya yang harus di pahami oleh setiap orang agar tercipta komunikasi yang sehat (tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku) dan bermanfaat.
Berikut ini merupakan etika menulis di internet yang baik :
1.      Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.      Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat).
3.      Tidak mengandung unsur pornografi.
4.      Bermanfaat bagi para pembaca.
5.      Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis, sehingga dapat di pahani pembaca.
6.      Bersedia meralat informasi yang telah di tulis, jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan tersebut.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet, sudah ditetapkan dalam Undang-Undang tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII Pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kesimpulan dari artikel di atas yaitu, agar setiap penulis lebih memperhatikan lagi etika menulis di internet yang baik dan benar, agar bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan khusunya untuk penulis itu sendiri. 
 Referensi :