Jumat, 11 Mei 2012

HAKIKAT BANGSA dan NEGARA


A.    Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Sebelum membahas tentang hakikat Bangsa dan Negara, sebaiknya memulai pembahasan dari pemahaman tentang hakikat manusia, karena manusia merupakan unsur utama dalam pembentukan suatu bangsa dan negara. Dalam bahasa Sansekerta, manusia berasal dari kata manu atau dalam bahasa Latin men yang berarti berpikir dan berakal budi.
Secara mendasar dan menjadi kodratnya, manusia dapat digolongkan sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
1.      Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
a.      Manusia sebagai Makhluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang paling mulia yang terdiri dari jiwa dan raga yang dibekali akal budi, perasaan, keinginan dan keyakinan yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Manusia sebagai makhluk individu mempunyai harapan, keinginan, cita-cita dan kebutuhan yang berbeda-beda antara manusia satu dengan yang lainnya.
b.      Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial maksudnya adalah manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin dapat melakukannya sendiri, melainkan membutuhkan bantuan dan kerjasama dengan orang lain. Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia pada dasarnya adalah makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menjadi bagian dari manusia lainnya yang hidup dalam suatu lingkungan, dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan masyarakat sampai yang lebih luas yaitu bagian dari lingkungan Negara. Oleh karena itu, manusia harus saling menyesuaikan diri atau beradaptasi agar perbedaan-perbedaan yang dibawa secara kodrat sebagai makhluk individu tidak merusak lingkungan mereka dan manusia hidup damai.

 Gambar 1. Kerja sama yang dilakukan manusia di lingkungannya sebagai makhluk sosial

1.      Hakikat Bangsa dan Unsur- Unsur Pembentuk Bangsa
a.      Pengertian Bangsa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian bangsa diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki persamaan asal keturunan, adat, budaya dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri. Contohnya, seperti bangsa Indonesia yang lahir karena adanya persamaan-persamaan seperti adat, bahasa, budaya,cita-cita, sejarah dan wilayah.
Istilah bangsa sering disebut juga dengan rakyat, namun sesungguhnya pengertian bangsa dan rakyat itu berbeda. Oleh karena itu, para ahli ilmu Negara membedakan pengertian bangsa dengan  rakyat. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Dikatakan bangsa apabila manusia itu terorganisasi secara politik.
2.      Dikatakan rakyat apabila manusia itu terorganisasi secara sosiologis misalnya adat, budaya, perasaan dan agama.
Berikut ini pengertian bangsa menurut beberapa ahli
1.      Ernest Renan
Bangsa adalah kelompok manusia yang berada dalam satu ikatan batin yang dipersatukan karena persamaan sejarah dan cita-cita yang sama serta hasrat dan kesetiakawanan yang agung. Bangsa terbentuk atas dasar solidaritas.
2.      Otto Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
3.      Friederich Ratzel
Bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antara manusia dengan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik)
4.      Jacobsen dan Lipman Bower
Bangsa adalah satu kesatuan budaya dan kesatuan politik (culture unity dan political unity)
5.      Hans Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia dalam sejarah.
6.      J.Stalin
Bangsa adalah komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk secara historis karena kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan biologis yang terwujud dalam budaya bersama.
7.      Benedict Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
8.      Soekarno
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persamaan watak, dan hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
9.      C.S.T. Kansil
Bangsa adalah sekumpulan orang yang senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu, karena memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri (C.S.T. Kansil dan Christine S.T Kansil, 2005 :79).
b.      Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Sekalipun belum terdapat kesamaan atau kesepahaman antara para ahli kenegaraan dalam mendefinisikan bangsa, namun mereka memiliki kesamaan dalam menentukan faktor objektif tentang terbentuknya Negara. Kesamaan pandangan itu adalah bahwa secara umum bangsa terbentuk karena adanya unsur-unsur :
1.      Rasa kesatuan dan persatuan,
2.      Kesamaan keturunan,
3.      Adat istiadat,
4.      Budaya,
5.      Bahasa, dan
6.      Cita-cita.
Lahirnya bangsa dan Negara Indonesia didasarkan pada unsur-unsur sebagai berikut :
1.      Adanya kesamaan sejarah,
2.      Adanya persamaan nasib,
3.      Adanya kesamaan budaya,
4.      Adanya kesamaan wilayah, dan
5.      Adanya kesamaan cita-cita.

B.    Hakikat Negara dan Unsur-Unsur Pembentuk Negara
1.      Pengertian Negara
Istilah Negara terjemahan dari staat (Belanda), state (Inggris), e’tat (Prancis), statum (Latin), dan Lo Stato (Italia). Dalam bahasa Sansekerta istilah Negara berasal dari kata nagari atau Negara yang artinya wilayah, kota atau penguasa. Adapum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik dan kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Negara merupakan organisasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Suatu organisasi kekuasaan yang teratur.
b.      Kekuasaannya bersifat memaksa dam monopoli.
c.       Suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d.      Persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
2.      Sifat Hakikat Bangsa
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan. Sifat-sifat khusus Negara adalah sebagai berikut :
a.      Sifat Memaksa
Sifat memaksa berarti Negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan undang-undang ditaati. Dengan sifat memaksa ini diharapkan penertiban dalam masyarakat tercapai dan tindakan anarki dapat dicegah.
b.      Sifat Monopoli
Sifat monopoli berarti Negara memegang monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.       Sifat Mencakup Semua (All-Encompassing, All-Embracing)
Sifat mencakup semua berarti seluruh peraturan undang-undang dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang terlibat didalamnya tanpa kecuali.
3.      Asal Mula Terjadinya Negara
Dalam mengkaji asal mula terjadinya Negara, dalam pandangan para ahli kenegaraan dapat dibedakan melalui empat pendekatan, yaitu pendekatan primer, pendekatan sekunder, pendekatan fakta sejarah dan pendekatan teoritis.
a.      Pendekatan Primer
Berdasarkan pendekatan primer terjadinya Negara dimulai dari masyarakat hukum paling sederhana kemudian berkembang ke tingkat yang lebih maju dan kompleks yang dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Suku (genootschap), merupakan perkembangan awal terjadinya Negara yang dimulai dari kehidupan manusia dalam lingkungan keluarga yang kemudian berkembang menjadi kelompok-kelompok dan akhirnya menjadi suku-suku. Suku dipimpin oleh seseorang yang disebut Primus Inter Pares yang artinya orang yang pertama berkuasa dan berpengaruh diantara yang sederajat.
2.      Kerajaan (rijk), pada fase ini suku-suku berkembang semakin besar dan luas, suku terkuat menaklukan suku-suku lain yang lebih kecil dan lemah dan akhirnya kepala suku terkuat didaulat untuk memimpin suku-suku yang ditaklukan kemudian muncul kerajaan.
3.      Negara Nasional (staat), pada tahap ketiga ini awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang berkuasa secara absolut. Kekuasaan mutlak dipegang oleh raja, rakyat dipaksa untuk tunduk dan taat pada kemauan dan kehendak raja.
4.      Negara Demokrasi (democratisch natie), fase ini merupakan fase terakhir dari perkembangan Negara secara primer, dimana rakyat telah memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
b.      Pendekatan Sekunder
Berdasarkan pendekatan ini, terjadinya Negara merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri atau dielakkan. Negara lahir karena adanya keinginan atau cita-cita rakyat yang diwujudkan melalui sebuah revolusi rakyat untuk mencapai kemerdekaan dan lahirlah negara.
c.       Pendekatan Fakta Sejarah
1.      Penduduk (occupatie),
2.      Peleburan (fusi),
3.      Penyearahan (cessie),
4.      Penguasaan (anexatie),
5.      Penaikan (accesie),
6.      Pembentukan baru (inovation),
7.      Pemisahan (separatist), dan
8.      Proklamasi (proclamation).
d.      Pendekatan Teoritis
Pendekatan teori adalah bagaimana asal mula terbentuknya Negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut. Pendekatan teori dilakukan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis. Teori-teori terjadinya Negara terjadi atas teori Ketuhanan, teori perjanjian masyarakat, teori kekuasaan dan teori hukum alam.
4. Unsur-unsur Pembentuk Negara
Unsur-unsur pembentuk Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Unsur utama (konstitutif) adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh berdirinya suatu negara. Unsur-unsur tersebut terdiri atas wilayah atau daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat.
b.      Unsur tambahan (deklaratif) adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak. Unsur tersebut yaitu berupa pengakuan oleh negara lain.

a.       Wilayah atau daerah
Wilayah atau daerah merupakan tempat berpijak atau berdirinya suatu negara dengan batas-batas tertentu yang dapat dibedakan menjadi daratan, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial.

Gambar 2. Wilayah Kedaulatan NKRI sudah diakui oleh dunia internasional

 Gambar 3. Batas Udara NKRI

a.     Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
b.      Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain.

 Gambar 4. Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, adalah contoh pemerintah yang berdaulat di NKRI

a.       Pengakuan oleh Negara lain
Pengakuan oleh Negara lain didasarkan pada hokum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
Menurut Oppenheimer dalam bukunya International Law, sebagaimana dikutip oleh Muchtar Affandi (1986) pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan itu keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact (pengakuan de jure).


Referensi :
www.bocahkawanua.files.wordpress.com  
Samsu dan Nadiroh. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar