A.
Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Sebelum
membahas tentang hakikat Bangsa dan Negara, sebaiknya memulai pembahasan dari
pemahaman tentang hakikat manusia, karena manusia merupakan unsur utama dalam
pembentukan suatu bangsa dan negara. Dalam bahasa Sansekerta, manusia berasal
dari kata manu atau dalam bahasa
Latin men yang berarti berpikir dan
berakal budi.
Secara
mendasar dan menjadi kodratnya, manusia dapat digolongkan sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.
1.
Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
a.
Manusia sebagai Makhluk Individu
Manusia sebagai makhluk individu adalah
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa yang paling mulia yang terdiri dari
jiwa dan raga yang dibekali akal budi, perasaan, keinginan dan keyakinan yang
berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Manusia sebagai makhluk
individu mempunyai harapan, keinginan, cita-cita dan kebutuhan yang
berbeda-beda antara manusia satu dengan yang lainnya.
b.
Manusia sebagai Makhluk Sosial
Manusia sebagai makhluk sosial maksudnya adalah
manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin dapat melakukannya
sendiri, melainkan membutuhkan bantuan dan kerjasama dengan orang lain.
Aristoteles menyebut manusia sebagai zoon politicon, artinya manusia pada dasarnya
adalah makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia
lainnya. Sebagai makhluk sosial, manusia menjadi bagian dari manusia lainnya
yang hidup dalam suatu lingkungan, dimulai dari lingkungan keluarga, lingkungan
masyarakat sampai yang lebih luas yaitu bagian dari lingkungan Negara. Oleh
karena itu, manusia harus saling menyesuaikan diri atau beradaptasi agar
perbedaan-perbedaan yang dibawa secara kodrat sebagai makhluk individu tidak
merusak lingkungan mereka dan manusia hidup damai.
Gambar 1. Kerja sama yang dilakukan manusia di lingkungannya sebagai makhluk sosial
1.
Hakikat Bangsa dan Unsur- Unsur Pembentuk Bangsa
a.
Pengertian Bangsa
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian bangsa diartikan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki persamaan
asal keturunan, adat, budaya dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan
sendiri. Contohnya, seperti bangsa Indonesia yang lahir karena adanya
persamaan-persamaan seperti adat, bahasa, budaya,cita-cita, sejarah dan
wilayah.
Istilah bangsa sering disebut juga
dengan rakyat, namun sesungguhnya pengertian bangsa dan rakyat itu berbeda.
Oleh karena itu, para ahli ilmu Negara membedakan pengertian bangsa dengan rakyat. Perbedaan tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Dikatakan
bangsa apabila manusia itu terorganisasi secara politik.
2. Dikatakan
rakyat apabila manusia itu terorganisasi secara sosiologis misalnya adat,
budaya, perasaan dan agama.
Berikut ini pengertian bangsa menurut
beberapa ahli
1. Ernest
Renan
Bangsa adalah kelompok manusia yang
berada dalam satu ikatan batin yang dipersatukan karena persamaan sejarah dan
cita-cita yang sama serta hasrat dan kesetiakawanan yang agung. Bangsa
terbentuk atas dasar solidaritas.
2. Otto
Bauer
Bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunyai kesamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
3. Friederich
Ratzel
Bangsa adalah kelompok manusia yang
terbentuk karena adanya hasrat bersatu yang timbul karena rasa kesatuan antara
manusia dengan tempat tinggalnya (bangsa secara geopolitik)
4. Jacobsen
dan Lipman Bower
Bangsa adalah satu kesatuan budaya dan
kesatuan politik (culture unity dan political unity)
5. Hans
Kohn
Bangsa adalah buah hasil tenaga manusia
dalam sejarah.
6. J.Stalin
Bangsa adalah komunitas rakyat yang
stabil yang terbentuk secara historis karena kesamaan bahasa, wilayah,
kehidupan ekonomi, serta perasaan biologis yang terwujud dalam budaya bersama.
7. Benedict
Anderson
Bangsa adalah suatu komunitas politik
yang terbayang dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
8. Soekarno
Bangsa adalah sekelompok besar manusia
yang mempunyai keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persamaan watak, dan
hidup bersama dalam satu wilayah yang nyata.
9. C.S.T.
Kansil
Bangsa adalah sekumpulan orang yang
senasib, mempunyai perasaan untuk bersatu, karena memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, sejarah serta berpemerintahan sendiri (C.S.T. Kansil
dan Christine S.T Kansil, 2005 :79).
b.
Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa
Sekalipun belum terdapat kesamaan atau
kesepahaman antara para ahli kenegaraan dalam mendefinisikan bangsa, namun
mereka memiliki kesamaan dalam menentukan faktor objektif tentang terbentuknya
Negara. Kesamaan pandangan itu adalah bahwa secara umum bangsa terbentuk karena
adanya unsur-unsur :
1. Rasa
kesatuan dan persatuan,
2. Kesamaan
keturunan,
3. Adat
istiadat,
4. Budaya,
5. Bahasa,
dan
6. Cita-cita.
Lahirnya bangsa dan Negara Indonesia
didasarkan pada unsur-unsur sebagai berikut :
1. Adanya
kesamaan sejarah,
2. Adanya
persamaan nasib,
3. Adanya
kesamaan budaya,
4. Adanya
kesamaan wilayah, dan
5. Adanya
kesamaan cita-cita.
B.
Hakikat Negara dan Unsur-Unsur Pembentuk Negara
1.
Pengertian Negara
Istilah Negara terjemahan dari staat
(Belanda), state (Inggris), e’tat (Prancis), statum (Latin), dan Lo Stato
(Italia). Dalam bahasa Sansekerta istilah Negara berasal dari kata nagari atau
Negara yang artinya wilayah, kota atau penguasa. Adapum menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai kesatuan politik dan kedaulatan sehingga berhak menentukan
tujuan nasionalnya.
Negara merupakan organisasi yang
memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Suatu
organisasi kekuasaan yang teratur.
b. Kekuasaannya
bersifat memaksa dam monopoli.
c. Suatu
organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
d. Persekutuan
yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan Negara.
2.
Sifat Hakikat Bangsa
Negara memiliki sifat-sifat khusus yang
merupakan manifestasi kedaulatan yang dimilikinya dan yang membedakannya dari
organisasi lain yang juga memiliki kedaulatan. Sifat-sifat khusus Negara adalah
sebagai berikut :
a.
Sifat Memaksa
Sifat memaksa berarti Negara memiliki
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar peraturan
undang-undang ditaati. Dengan sifat memaksa ini diharapkan penertiban dalam
masyarakat tercapai dan tindakan anarki dapat dicegah.
b.
Sifat Monopoli
Sifat monopoli berarti Negara memegang
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam hal ini, Negara dapat
melarang suatu aliran kepercayaan atau politik tertentu yang membahayakan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
c.
Sifat Mencakup Semua (All-Encompassing, All-Embracing)
Sifat mencakup semua berarti seluruh
peraturan undang-undang dalam suatu Negara berlaku untuk semua orang yang
terlibat didalamnya tanpa kecuali.
3.
Asal Mula Terjadinya Negara
Dalam mengkaji asal mula terjadinya Negara,
dalam pandangan para ahli kenegaraan dapat dibedakan melalui empat pendekatan,
yaitu pendekatan primer, pendekatan sekunder, pendekatan fakta sejarah dan
pendekatan teoritis.
a.
Pendekatan Primer
Berdasarkan pendekatan primer terjadinya
Negara dimulai dari masyarakat hukum paling sederhana kemudian berkembang ke
tingkat yang lebih maju dan kompleks yang dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Suku
(genootschap), merupakan perkembangan awal terjadinya Negara yang dimulai dari
kehidupan manusia dalam lingkungan keluarga yang kemudian berkembang menjadi
kelompok-kelompok dan akhirnya menjadi suku-suku. Suku dipimpin oleh seseorang
yang disebut Primus Inter Pares yang artinya orang yang pertama berkuasa dan
berpengaruh diantara yang sederajat.
2. Kerajaan
(rijk), pada fase ini suku-suku berkembang semakin besar dan luas, suku terkuat
menaklukan suku-suku lain yang lebih kecil dan lemah dan akhirnya kepala suku
terkuat didaulat untuk memimpin suku-suku yang ditaklukan kemudian muncul
kerajaan.
3. Negara
Nasional (staat), pada tahap ketiga ini awalnya pemerintahan dipimpin oleh
seorang raja yang berkuasa secara absolut. Kekuasaan mutlak dipegang oleh raja,
rakyat dipaksa untuk tunduk dan taat pada kemauan dan kehendak raja.
4. Negara
Demokrasi (democratisch natie), fase ini merupakan fase terakhir dari
perkembangan Negara secara primer, dimana rakyat telah memiliki kesadaran untuk
berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara.
b.
Pendekatan Sekunder
Berdasarkan pendekatan ini, terjadinya Negara
merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri atau dielakkan. Negara lahir
karena adanya keinginan atau cita-cita rakyat yang diwujudkan melalui sebuah
revolusi rakyat untuk mencapai kemerdekaan dan lahirlah negara.
c.
Pendekatan Fakta Sejarah
1. Penduduk
(occupatie),
2. Peleburan
(fusi),
3. Penyearahan
(cessie),
4. Penguasaan
(anexatie),
5. Penaikan
(accesie),
6. Pembentukan
baru (inovation),
7. Pemisahan
(separatist), dan
8. Proklamasi
(proclamation).
d.
Pendekatan Teoritis
Pendekatan teori adalah bagaimana asal
mula terbentuknya Negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti
sejarah tentang hal tersebut. Pendekatan teori dilakukan dengan dugaan-dugaan
berdasarkan pemikiran logis. Teori-teori terjadinya Negara terjadi atas teori
Ketuhanan, teori perjanjian masyarakat, teori kekuasaan dan teori hukum alam.
4.
Unsur-unsur
Pembentuk Negara
Unsur-unsur
pembentuk Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Unsur
utama (konstitutif) adalah unsur-unsur yang harus terpenuhi oleh berdirinya
suatu negara. Unsur-unsur tersebut terdiri atas wilayah atau daerah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur
tambahan (deklaratif) adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur
mutlak. Unsur tersebut yaitu berupa pengakuan oleh negara lain.
a. Wilayah
atau daerah
Wilayah atau daerah merupakan tempat berpijak atau
berdirinya suatu negara dengan batas-batas tertentu yang dapat dibedakan
menjadi daratan, laut, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
Gambar 2. Wilayah Kedaulatan NKRI sudah diakui oleh dunia internasional
Gambar 3. Batas Udara NKRI
a. Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang
hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini
mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda.
b. Pemerintah
yang Berdaulat
Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang
memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah
kekuasaan pemerintah negara lain.
Gambar 4. Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, adalah contoh pemerintah yang berdaulat di NKRI
a. Pengakuan
oleh Negara lain
Pengakuan oleh Negara lain didasarkan
pada hokum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif, bukan konstitutif.
Menurut Oppenheimer dalam bukunya International Law, sebagaimana dikutip
oleh Muchtar Affandi (1986) pengakuan oleh negara lain terhadap berdirinya
suatu negara semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk menjadi an international person. Dalam kedudukan
itu keberadaan negara sebagai kenyataan fisik (pengakuan de facto) secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya
menjadi suatu judicial fact (pengakuan de
jure).
Referensi :
www.bocahkawanua.files.wordpress.com
Samsu dan Nadiroh. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Arya Duta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar