Internet
(interconnection networking) merupakan
hubungan komputer secara global yang menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran
paket, sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Saat
ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Dengan adanya internet, banyak
kemudahan yang akan di dapat oleh setiap pengguna internet seperti, dapat
berkomunikasi dengan pengguna internet lain yang jaraknya berjauhan tanpa harus
bertemu langsung. Selain itu, dengan internet manusia juga dengan mudah mendapatkan
berbagai macam informasi yang di inginkan. Informasi itu di dapat dari penulis
yang mempublikasikan tulisannya melalui media internet (online).
Menulis
merupakan salah satu cara mencurahkan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap
orang bebas mengekspresikan sesuatu ke dalam bentuk tulisan melalui internet,
meskipun tidak memiliki latar belakang jurnalistik. Ketika menulis melalui media
internet, hal yang harus diperhatikan yaitu aturan-aturan yang menyangkut etika
dalam berkomunikasi online karena
tulisan dapat diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet.
Banyak
aspek yang belum diketahui seseorang yang suka mempublikasikan tulisannya di
internet, mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di
internet merupakan tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya yang
harus di pahami oleh setiap orang agar tercipta komunikasi yang sehat (tidak
bertentangan dengan norma-norma yang berlaku) dan bermanfaat.
Berikut
ini merupakan etika menulis di internet yang baik :
1. Menghargai
dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme
dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2. Tidak
mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat).
3. Tidak
mengandung unsur pornografi.
4. Bermanfaat
bagi para pembaca.
5. Menggunakan
bahasa yang baik dalam menulis, sehingga dapat di pahani pembaca.
6. Bersedia
meralat informasi yang telah di tulis, jika di kemudian hari terdapat kesalahan
dalam memuat tulisan tersebut.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis
di internet, sudah ditetapkan dalam Undang-Undang tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan
tertuang pada BAB VII Pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Kesimpulan dari artikel di atas yaitu, agar setiap penulis
lebih memperhatikan lagi etika menulis di internet yang baik dan benar, agar
bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan khusunya untuk penulis itu sendiri.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar