Sabtu, 23 April 2011

RESIKO TKI ILEGAL

Istilah TKI illegal umumnya dipakai untuk menyebut orang Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa menggunakan cara yang sesuai dengan peraturan dan tidak memiliki dokumen yang sah.
:: Mengapa bisa Ilegal?
1. Sejak berangkat tidak melalui prosedur yang benar, hanya berbekal paspor atau bahkan tanpa paspor sama sekali, alias masuk ke Negara lain secara gelap.
2. Berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja namun tidak memiliki visa kerja, melainkan menggunakan visa kunjungan sementara yang masa berlakunya terbatas.
3. Sewaktu berangkat ke luar negeri memang melalui prosedur resmi dan memiliki dokumen sebagai TKI, namun dari tempat kerjanya semula kemudian berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja lain tanpa mengurus dokumen kerja yang baru.
4. Dokumen kerja dan ijin tinggal di Negara itu telah habis masa berlakunya namun yang bersangkutan terus bekerja atau tinggal di Negara itu tanpa memperpanjang dokumennya.
:: Bahaya dan Resiko menjadi TKI Ilegal
1. Sponsor atau orang yang menjanjikan pekerjaan sering melarikan uang yang disetor calon TKI.
2. Dalam proses pnampungan dan perjalanan ke luar negeri TKI diperlakukan tidak manusiawi.
3. Majikan membayar upah TKI lebih rendah dari yang seharusnya atau malah tidak membayar.
4. Majikan bebas memperlakukan TKI semaunya, tidak manusiawi dan membatasi hak-hak TKI.
5. Di luar negeri TKI selalu merasa was-was khawatir ditangkap polisi.
6. Jika tertangkap aparat di Negara setempat, TKI illegal langsung dipenjara dan di deportasi ke perbatasan Indonesia.
7. Jika TKI mengalami musibah, sakit atau kecelakaan, tidak ada santunan asuransi.
:: Agar terhindar dari resiko-resiko, para calon TKI harus mengetahui syarat dan prosedur bekerja ke luar negeri serta memahami hak dan kewajibannya sebagai TKI seperti yang tertuang di dalam perjanjian kerja. Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan seorang tenaga kerja untuk menjadi TKI.
1. Memiliki kemampuan, keterampilan, keuletan, kedisiplinan, dan etos kerja tinggi untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Melengkapi diri dengan dokumen-dokumen yang sah.
3. Mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di dalam dan di luar negeri.
4. Memahami cara menghindari dan menyelesaikan masalah yang mungkin terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar