Minggu, 06 Oktober 2013

Etika Menulis di Internet



Internet (interconnection networking) merupakan hubungan komputer secara global yang menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket, sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain. Saat ini internet telah memiliki berbagai macam fungsi. Dengan adanya internet, banyak kemudahan yang akan di dapat oleh setiap pengguna internet seperti, dapat berkomunikasi dengan pengguna internet lain yang jaraknya berjauhan tanpa harus bertemu langsung. Selain itu, dengan internet manusia juga dengan mudah mendapatkan berbagai macam informasi yang di inginkan. Informasi itu di dapat dari penulis yang mempublikasikan tulisannya melalui media internet (online).
Menulis merupakan salah satu cara mencurahkan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang bebas mengekspresikan sesuatu ke dalam bentuk tulisan melalui internet, meskipun tidak memiliki latar belakang jurnalistik. Ketika menulis melalui media internet, hal yang harus diperhatikan yaitu aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online karena tulisan dapat diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet.
Banyak aspek yang belum diketahui seseorang yang suka mempublikasikan tulisannya di internet, mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya yang harus di pahami oleh setiap orang agar tercipta komunikasi yang sehat (tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku) dan bermanfaat.
Berikut ini merupakan etika menulis di internet yang baik :
1.      Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
2.      Tidak mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat).
3.      Tidak mengandung unsur pornografi.
4.      Bermanfaat bagi para pembaca.
5.      Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis, sehingga dapat di pahani pembaca.
6.      Bersedia meralat informasi yang telah di tulis, jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan tersebut.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet, sudah ditetapkan dalam Undang-Undang tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII Pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kesimpulan dari artikel di atas yaitu, agar setiap penulis lebih memperhatikan lagi etika menulis di internet yang baik dan benar, agar bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan khusunya untuk penulis itu sendiri. 
 Referensi : 
                                                                                                         
 

 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar